Proudly present:
Live i-Lecture with
FERI S. SAMAD, S.H., M.H.
"KEPAILITAN DI INDONESIA"
Tuesday, 07th of May 2013, At: 14.00 P.M
How to join us?
Visit our website : www.jimlyschool.com, click on video feature Untuk memperoleh kualitas terbaik, atau click on kuliah online, koneksi internet 256 kbps, mempunyai webcam dan multimedia, web browser terbaru dengan Flash Plug In terbaru, menggunakan handsfree/earphone.
====================================
| Kepemimpinan Notaris yang Beretika dan Bertanggung-jawab oleh :Syafran Sofyan
|
| BERGESERNYA FUNGSI HUKUM oleh: Mahfud, MD Teori Terkenal yang dikemukakan oleh Roscoe Pound bahwa hukum berfungsi sebagai alat rekayasa pembaruan masyarakat (law as a tool of social engineering) di Indonesia telah bergeser menjadi alat rekayasa pembenaran korupsi (law as tool of corruption engineering). Itulah salah satu simpulan yang dihasilkan oleh forum Experts Meeting saat membedah PP No. 37/2006 di Pus [ ... ] |
| H. LONGKI DJANGGOLA Pimpin Dewan Pembina ISHI Sulteng H. Longki Djanggola yang juga Gubernur Sulawesi Tengah akan dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina DPD ISHI Sulawesi Tengah. Pengukuhan akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan pengurus DPD yang akan dilaksanakan Jum'at 7 Desember 2012 di Palu. Ketua Umum Prof. Hikmahanto Juwana akan langsung menyematkan tanda kehormatan kepada beliau, jelas Sekjen ISHI. Bersamaan dengan pengukuhan Ketua Dewan [ ... ] |
| PELANTIKAN DPD ISHI SULTENG Ketua Umum DPP ISHI Prof. Hikmahanto Juwana akan melantik kepengurusan DPD ISHI Sulawesi Tengah periode 2012-2015. Pelantikan Pengurus DPD tersebut akan dilaksanakan pada Jum'at 7 Desember 2012 di Palu. Kegiatan yang akan dilaksanakan di Hotel Santika Palu akan mengukuhkan Dr. H. Idham Chalid,S.H.,M.H. sebagai Ketua Umum DPD ISHI Sulteng dan seluruh pengurus DPD ISHI Sulteng. Demikian disampaikan [ ... ] |
| DPD ISHI Sulteng gelar Seminar Nasional Penegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi menjadi menarik untuk dikaji, baik secara akademik maupun secara praktis. Secara akademik, masih terdapat perbedaan pemahaman atas arti dari korupsi itu sendiri. Ada yang berpendapat bahwa korupsi berkaitan dengan keuangan negara, sementara lainnya mengatakan bahwa korupsi menyangkut pengambilan kekayaan yang tidak sah, sehingga berdampak pada lan [ ... ] |
oleh :Syafran Sofyan
Notaris adalah Pejabat Umum yg berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenagan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Notaris adalah pejabat umum yang diberikan oleh Undang-Undang, wewenang untuk menjalankan sebagian kewenangan negara atau pemerintah dalam hal hukum ke perdataan. Sebagai pejabat umum notaris juga merupakan profesi yang tunduk pada aturan yang ditentukan dalam semua Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Sumber Hukum yang lain, seperti Asas-asas hokum, antara lain: Asas Moralitas, Asas Kepatutan, dan Asas Kebiasaan, serta kode etik, AD/ ART profesi, yang mana aturan tersebut telah disepakati bersama, melekat dan mengikat semua Notaris, agar seorang Notaris mempunyai prilaku yang baik, menghormati sesama Notaris, taat hukum, selalu menjaga harkat, martabat, integritas Notaris, dan Organisasi, agar roda organisasi menjadi teratur, tertib dan baik, pelayanan pada masyarakat, anggota, meningkat; dan dapat mempertanggung-jawabkan Kepemimpinannya kepada publik, bangsa ,Negara, dan yang tidak lupa Allah SWT, Tuhan YME.